KOMPAS.com – Kota merupakan daerah pusat kegiatan manusia yang dihuni oleh populasi besar manusia. Sebagai pusat kegiatan yang dihuni banyak penduduk, kota seringkali dipenuhi polusi, membuat udaranya terasa sesak dan buruk bagi kesehatan.
Di sinilah hutan kota berperan dalam menyelamatkan lingkungan perkotaan. Namun apakah itu hutan kota?
Fabio Salbitano dan kawan-kawan dalam buku Guideline on Urban and Peri-Urban Forestry (2016), menyebutkan bahwa definisi hutan kota adalah sebagai jaringan atau sistem yang terdiri dari semua hutan, kelompok pohon, dan pohon individu yang terletak di derah perkotaan dan pinggiran kota.
Manfaat hutan kota menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 27 ayat (1):
Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata alam, rekreasi, dan atau olahraga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, juga budidaya hasil hutan bukan kayu.
Baca juga: Perbedaan Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional
Berikut penjelasannya:
Dilansir dari U.S. Forest Service, dengan mengurangi kebisingan dan menyediakan tempat untuk berekreasi, hutan kota memperkuat kohesi sosial, memicu revitalisasi masyarakat, dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.
Pemanfaatan hutan kota tersebut bisa dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi hutan kota yang telah disebutkan sebelumnya.
Hutan kota bisa dimanfaatkan untuk penelitian keanekaragaman hayati dan juga hewan yang menjadi identitas suatu daerah. Penelitian tersebut kemudian bisa digunakan untuk mengembangkan kota.
Hutan kota bisa dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan. Di mana anak belajar tentang alam baik hayati dan juga hewani, bagaimana cara merawat keanekaragaman dan alasan mengapa keanekaragaman perlu dilindungi.
Hutan kota bermanfaat sebagai tempat pelestarian plasma nutfah yaitu sumber daya genetik pada hewan, tumbuhan, dan juga mikroorganisme.
Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk budidaya hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, tanaman obat, tanaman hias, minyak nabati, getah, rotan, bambu, dan budidaya hewan.
Baca juga: Akibat Penebangan Hutan Secara Liar
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 3, fungsi hutan kota adalah untuk:
Berikut penjelasannya:
Keberadaan hutan kota menjaga iklim mikro seperti suhu dan kelembapan udara. Hutan kota menjaga kota dalam suhu dan kelembapan yang ideal sehingga nyaman dan sehat ditempati oleh manusia. Hutan kota juga menjaga iklim mikro dengan cara menyerap karbon dioksida yang dihasilkan kegiatan manusia.