Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Kota: Definisi, Manfaat, dan Bentuknya

Kompas.com - 07/09/2021, 13:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kota merupakan daerah pusat kegiatan manusia yang dihuni oleh populasi besar manusia. Sebagai pusat kegiatan yang dihuni banyak penduduk, kota seringkali dipenuhi polusi, membuat udaranya terasa sesak dan buruk bagi kesehatan.

Di sinilah hutan kota berperan dalam menyelamatkan lingkungan perkotaan. Namun apakah itu hutan kota?

Fabio Salbitano dan kawan-kawan dalam buku Guideline on Urban and Peri-Urban Forestry (2016), menyebutkan bahwa definisi hutan kota adalah sebagai jaringan atau sistem yang terdiri dari semua hutan, kelompok pohon, dan pohon individu yang terletak di derah perkotaan dan pinggiran kota.

Manfaat hutan kota

Manfaat hutan kota menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 27 ayat (1):

Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata alam, rekreasi, dan atau olahraga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, juga budidaya hasil hutan bukan kayu.

Baca juga: Perbedaan Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional

Berikut penjelasannya:

  • Pariwisata alam, rekreasi, dan atau olahraga  

Dilansir dari U.S. Forest Service, dengan mengurangi kebisingan dan menyediakan tempat untuk berekreasi, hutan kota memperkuat kohesi sosial, memicu revitalisasi masyarakat, dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat.

Pemanfaatan hutan kota tersebut bisa dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi hutan kota yang telah disebutkan sebelumnya.

  • Penelitian dan pengembangan

Hutan kota bisa dimanfaatkan untuk penelitian keanekaragaman hayati dan juga hewan yang menjadi identitas suatu daerah. Penelitian tersebut kemudian bisa digunakan untuk mengembangkan kota.

  • Pendidikan

Hutan kota bisa dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan. Di mana anak belajar tentang alam baik hayati dan juga hewani, bagaimana cara merawat keanekaragaman dan alasan mengapa keanekaragaman perlu dilindungi.

  • Pelestarian plasma nutfah

Hutan kota bermanfaat sebagai tempat pelestarian plasma nutfah yaitu sumber daya genetik pada hewan, tumbuhan, dan juga mikroorganisme.

  • Budidaya hasil hutan bukan kayu

Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk budidaya hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, tanaman obat, tanaman hias, minyak nabati, getah, rotan, bambu, dan budidaya hewan.

Baca juga: Akibat Penebangan Hutan Secara Liar

 

Fungsi hutan kota

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 3, fungsi hutan kota adalah untuk:

  1. Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
  2. Meresapkan air;
  3. Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
  4. Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia

Berikut penjelasannya: 

  • Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika

Keberadaan hutan kota menjaga iklim mikro seperti suhu dan kelembapan udara. Hutan kota menjaga kota dalam suhu dan kelembapan yang ideal sehingga nyaman dan sehat ditempati oleh manusia. Hutan kota juga menjaga iklim mikro dengan cara menyerap karbon dioksida yang dihasilkan kegiatan manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com