KOMPAS.com - Salah satu peran pemerintah ialah menciptakan dan memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.
Pelayanan publik ini membantu pemerintah dalam memberdayakan masyarakat serta menyelenggarakan pembangunan yang merata.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Erika Revida dan kawan-kawan dalam buku Manajemen Pelayanan Publik (2021), definisi pelayanan publik bisa dipahami dari pengertian tiap katanya, yakni ‘pelayanan’ dan ‘publik’. Pelayanan berarti bantuan atau pertolongan. Sedangkan publik berarti orang banyak atau yang bersifat umum.
Baca juga: Jenis-Jenis Tempat Sentral Berdasarkan Pusat Pelayanan
Maka bisa disimpulkan jika pelayanan publik merupakan bentuk bantuan atau pertolongan kepada orang banyak atau masyarakat.
Pelayanan publik juga dapat diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan untuk membantu masyarakat atau orang umum.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan jika dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus mengacu pada beberapa asas, yakni:
Baca juga: Fasilitas Publik Bagi Disabilitas, Jawaban Belajar dari TVRI 6 Juni SMP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.