Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelayanan Publik: Pengertian dan Asas-Asasnya

KOMPAS.com - Salah satu peran pemerintah ialah menciptakan dan memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.

Pelayanan publik ini membantu pemerintah dalam memberdayakan masyarakat serta menyelenggarakan pembangunan yang merata.

Pengertian pelayanan publik

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Erika Revida dan kawan-kawan dalam buku Manajemen Pelayanan Publik (2021), definisi pelayanan publik bisa dipahami dari pengertian tiap katanya, yakni ‘pelayanan’ dan ‘publik’. Pelayanan berarti bantuan atau pertolongan. Sedangkan publik berarti orang banyak atau yang bersifat umum.

Maka bisa disimpulkan jika pelayanan publik merupakan bentuk bantuan atau pertolongan kepada orang banyak atau masyarakat.

Pelayanan publik juga dapat diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan untuk membantu masyarakat atau orang umum.

Asas pelayanan publik

Dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan jika dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus mengacu pada beberapa asas, yakni:

https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/15/151008069/pelayanan-publik-pengertian-dan-asas-asasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke