Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Kompas.com - 07/03/2021, 14:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekuasaan merupakan kewenangan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan suatu hal. Kekuasaan ini bisa meliputi berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, dan lain sebagainya.

Dalam KBBI disebutkan jika kekuasaan merupakan kemampuan individu atau sekelompok orang untuk menguasai individu atau kelompok lainnya yang didasarkan pada wibawa, wewenang, kharisma atau kekuatan fisik.

Para ahli mengemukakan berbagai pendapatnya tentang definisi kekuasaan. Bagaimana definisi kekuasaan menurut para ahli?

Max Weber

Dilansir dari situs University of Regina, Max Weber mendefinisikan kekuasaan atau power sebagai peluang atau sarana bagi seorang individu untuk dapat mencapai keinginannya sendiri bahkan sekalipun harus menghadapi perlawanan dari orang lain, dalam hubungan sosialnya.

Menurut Max Weber, definisi kekuasaan ini masih terlalu luas. Sehingga definisinya dipersempit menjadi dominasi yang merupakan kemungkinan jika suatu perintah akan ditaati oleh kelompok atau individu tertentu.

Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara

John Locke

John Locke mendefinisikan kekuasaan sebagai suatu hal yang harus dipisah dan tidak boleh berada dalam satu unsur yang sama. Definisi yang dikemukakan oleh John Locke ini kemudian dikenal dengan nama teori pemisahan kekuasaan.

Dalam jurnal yang berjudul Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam (2019) oleh Suparto, disebutkan jika John Locke membagi kekuasaan ke dalam tiga bagian, yakni:

  1. Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat peraturan dan perundang-undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk melaksanakan perundang-undangan, termasuk kewenangan mengadili.
  3. Kekuasaan federatif bertugas untuk menjaga keamanan serta hubungan negara dengan negara lainnya.

Montesquieu

Dalam mengemukakan definisinya tentang kekuasaan, Montesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga bagian. Hal ini juga kemudian dikenal dengan istilah Trias Politica. Berikut penjelasannya:

  1. Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat perundang-undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk menyelenggarakan perundang-undangan.
  3. Kekuasaan yudikatif bertugas untuk mengadili jika ada pelanggaran atas perundang-undangan.

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiardjo dalam buku Pengantar Ilmu Politik (2015), kekuasaan merupakan kemampuan individu atau sekelompok orang untuk mempengaruhi perilaku individu atau kelompok lainnya sesuai dengan yang diinginkan.

Ramlan Surbakti

Ramlan Surbakti mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan individu atau kelompok dalam mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku sesuai dengan yang dikehendaki.

Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan

Menurut Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan, kekuasaan merupakan hubungan yang terjalin antara individu atau sekelompok individu dengan lainnya, dalam hal menentukan tindakan agar terarah sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak tersebut.

Walter Nord

Walter Nord menjelaskan kekuasaan sebagai kemampuan untuk mencapai tujuan tertentu yang berbeda dari tujuan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com