Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah

Kompas.com - 02/11/2020, 16:54 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan di tingkat daerah.

Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.

Pasal 18 Ayat 1 UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kapubaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang bertugas sebagai pengelola kekuasaan negara di tingkat daerah.

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Dalam buku Hukum Pemerintahan Daerah dalam Persprektif Otonomi Khusus (2017) karya Husni Jalil dkk, pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Pemerintahan daerah hadir sebagai pembantu pemerintahan pusat dalam mengelola kekuasaan negara demi mewujudkan tujuan negara.

Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah begitu dinamis. Hal tersebut disebabkan oleh berubahnya undang-undang yang menjadi landasann pengelolaan pemerintahan daerah.

Tercatat ada 11 undang-undang yang pernah mengatur tentang pemerintahan daerah. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 hingga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.

Susunan Pemerintahan Daerah

Menurut Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD

Kepala daerah untuk wilayah provinsi disebut gubernur, untuk wilayah kabupaten disebut bupati, dan untuk wilayah kota disebut wali kota. Sedangkan DPRD dibedakan menjadi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Penyelenggaraan pemerintahaan daerah

Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri. Hak tersebut tidak bisa dijalankan secara sembarangan, harus berlandaskan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com