Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah GATT: Tujuan, Prinsip, dan Perubahannya

Kompas.com - 13/12/2020, 15:06 WIB
Gama Prabowo,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) merupakan perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional.

Pada perkembangannya, GATT berhasil menjadi forum resmi antar pemerintah dunia untuk membahas permasalahan dan solusi perdagangan internasional.

GATT terbentuk setelah Perang Dunia II berakhir. Keadaan sosial, politik dan ekonomi yang kacau mendorong negara-negara di dunia untuk saling bekerja sama demi mengatasi krisis dalam negeri.

Selain itu, latar belakang pembentukan GATT juga dipengaruhi oleh keinginan dari negara-negara dunia untuk melakukan negosiasi terhadap perdagangan bebas internasional.

GATT secara resmi terbentuk melalui kesepakatan 23 negara pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss. Hingga tahun 1994, GATT memiliki jumlah anggota sebanyak lebih dari 128 negara.

Baca juga: SAARC: Pembentukan, Tujuan, dan Program Kerja

Tujuan GATT

Secara umum, pembentukan GATT bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang aman bagi pelaku bisnis serta menwujudkan liberalisasi perdagangan.

Dalam buku Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global (2006) karya Rosyidah Rakhmawati, dijelaskan beberapa tujuan pembentukan GATT, yakni:

  • Meningkatkan kesempatan kerja
  • Memperluas produksi dan pertukaran barang
  • Menghapus perlakuan deskriminasi dalam perdagangan internasional
  • Memecahkan masalah dan hambatan dalam perdagangan internasional
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada di dunia

Prinsip

Dalam buku GATT dan WTO: Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan (1996) karya Kartodjoemana, GATT menerapkan beberapa prinsip utama untuk mencapai tujuannya.

Baca juga: Sejarah ANZUS: Tujuan, Peran, dan Perpecahan

Prinsip utama GATT, sebagai berikut: 

  1. Prinsip Most Favoured Nations (MFN), yaitu prinsip non-deskriminatif dalam menjalankan perdagangan internasional.
  2. Prinsip National Treatment, yaitu prinsip yang mengatur produk hasil impor harus diperlakukan sama dengan produk dalam negeri.
  3. Prinsip Transparansi, yaitu prinsip keterbukaan antar negara anggota GATT.
  4. Prinsip Non Tariff Measures, yaitu negara anggota GATT hanya diperbolehkan untuk melindungi produk dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk produk impor.
  5. Prinsip Quantitative Restriction, yaitu negara anggota GATT tidak diperbolehkan melakukan pembatasan quota terhadap perdagangan internasional.

Perubahan GATT

Pada tahun 1994, GATT mengalami perubahan secara besar-besaran. Perubahan tersebut dibahas dalam perjanjian putaran Uruguay pada tahun 1994.

Dalam perjanjian putaran Uruguay, peran dan fungsi GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) yang terbentuk pada 1 Januari 1995.

Baca juga: NAFTA: Tujuan dan Strukturnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com