Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI

Kompas.com - 04/11/2020, 14:57 WIB
Gama Prabowo,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep unitarisme (kesatuan). Konsep negara kesatuan merupakan cita-cita yang ingin dicapai dalam kongres Sumpah Pemuda 1928.

Komitmen berbangsa satu, bertanah air satu dan berbahasa satu Indonesia, dapat terwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Secara resmi, negara kesatuan disepakati sebagai bentuk negara Indonesia oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.

Dalam jurnal Berkayuh Di antara Bentuk Negara Kesatuan dan Federal (2008) karya Ni’matul Huda, dijelaskan bentuk negara kesatuan pada umumnya menggunakan sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer.

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959)

Periodisasi penyelenggaraan NKRI 

 

Untuk pembagian kewenangan antara daerah dan pusat, dalam sejarah Indonesia silih berganti menerapkan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Berikut penjelasannya:

  • Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Indonesia pada periode ini menerapkan sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil diterapkan dari 18 Agustus hingga 14 November 1945.

Selama 3 bulan tersebut, presiden berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam pelaksanaan pemerintahan masa peralihan.

Pada masa tersebut, Pemerintah Indonesia belum mampu mendirikan lembaga legislatif dan yudikatif karena kondisi keamanan negara yang masih belum stabil.

Indonesia mengubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi parlementer pada 14 November 1945-27 Desember 1949. Dalam rentang waktu empat tahun, Indonesia dipimpin oleh delapan kabinet berbeda.

Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin

  • Periode Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Pada periode ini Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan dasar konstitusi UUDS 1950. Pada masa ini, Indonesia pernah diperintah oleh tujuh kabinet berbeda, yaitu :

  1. Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951)
  2. Kabinet Sukiman (27 April 1951-3 april 1952)
  3. Kabinet Wilopo (3 April 1952-30 Juli 1953)
  4. Kabinet Ali I (30 Juli 1953-12 Agustus 1955)
  5. Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-24 Maret 1956)
  6. Kabinet Ali II (24 Maret 1956-9 April 1957)
  7. Kabinet Djuanda (9 April 1957-10 Juli 1959)

Penerapan sistem parlementer pada periode ini tidak dapat berjalan optimal. Hal tersebut dikarenakan adanya konflik politik antar partai yang saling menjatuhkan kabinet, sehingga program kerja kabinet tidak berjalan optimal.

Baca juga: Dekrit Presiden: Isi dan Sejarahnya

  • Periode Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Pada periode ini Indonesia menerapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Soekarno menerapkan konsep Demokrasi Terpimpin berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern Indonesia: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, demokrasi terpimpin  didominasi oleh kepribadian dan ambisi Soekarno. Sistem pemerintahan pada masa ini cenderung otoriter dan menyimpang dari UUD 1945.

  • Periode Orde Baru (12 Maret 1967 – 21 Mei 1998)

Pada periode ini Soeharto menerapkan sistem pemerintahan presidensiil dengan konsep Demokrasi Pancasila. Soeharto menerapkan sistem sentralistik dalam menjalankan pemerintahannya.

Pada masa ini, Indonesia memiliki prioritas utama untuk mencapai stabilitas ekonomi dan politik. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, rezim Soeharto melakukan beberapa penyimpangan seperti korupsi, kolusi, nepotisme dan pelanggaran HAM.

Baca juga: Karakteristik Demokrasi Periode Reformasi (1998-sekarang)

  • Periode Reformasi (22 Mei 1998 - sekarang)

Pada periode ini Bangsa Indonesia berusaha menciptakan pemerintahan yang demokratis dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk melakukan reformasi birokrasi pemerintahan. Amandemen UUD 1945 mencakup substansi restrukturisasi lembaga negara, pembatasan masa jabatan dan jaminan penegakan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com