KOMPAS.com – Manusia dalam menjalani kehidupannya diikat oleh aturan yang bersumber dari Tuhan atau sang pencipta. Aturan tersebut disebut sebagai norma agama.
Dilansir dari buku Kamus Sosiologi (2012) karya Agung Tri Haryanta dan Eko Sujatmiko, norma agama adalah sebuah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan untuk para penganut-Nya.
Supaya mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Norma agama berhubungan dengan aspek manusia sebagai individu dan aspek batiniah manusia.
Selain itu, norma agama juga mengatur hubungan antara individu sebagai makhluk ciptaan dengan sang penciptanya.
Baca juga: Norma Kesusilaan: Definisi dan Peran
Aturan keagamaan di Indonesia telah dijamin dalam pasal 29 ayat 2 UUD RI 1945, yang berbunyi:
”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Dalam buku Kajian-Kajian Ilmu Sosiologi (2019) karya Sri Muhammad Kusumantoro, dijelaskan bahwa norma agama berfungsi sebagai petunjuk hidup bagi manusia agar bertingkah laku yang baik dan melarang manusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang jahat agar tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pelanggaran atas norma agama dianggap sebagai perbuatan dosa dan hukumannya berasal dari Tuhan. Namun ada pula norma agama yang sanksinya berupa hukuman fisik atau denda.
Contohnya norma agama Islam yang mengatur hubungan antarmanusia. Penerapannya ada di Daerah Istimewa Aceh, satu-satunya provisi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam.
Baca juga: Syarat Norma Sebagai Lembaga Sosial