Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPA: Sejarah, Tugas, dan Perubahannya

Kompas.com - 12/02/2020, 17:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi salah satu lembaga penting yang disahkan setelah Indonesia merdeka.

DPA juga sering dijuluki sebagai Council of State atau sebagai Dewan Penasihat Pemerintah.

Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, DPA memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-undang No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang-undang No 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan UU No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Sejarah DPA diberhentikan

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 sebelum diamendemen. Pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah dan berjumlah 11 anggota.

Baca juga: Anggota Wantimpres: Kita Harus Rela WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Dipulangkan

Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti.

Kemudian berdasarkan UUD 1945 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya lembaga tersebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga sangat tidak efisien.

Selain itu arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas.

Sebelum perubahan, DPA diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan DPA diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan itu menunjukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan.

Namun, status dari dewan pertimbangan tersebut menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca juga: Soal Wacana Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Wantimpres: Jangan Coba-coba

Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com