Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Eksklusivitas dalam Hak Cipta Buku

Kompas.com - 16/05/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh : Josefhin Mareta

DALAM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif.

Keberadaan hak eksklusif melekat erat kepada pencipta atau pemegangnya yang merupakan kekuasaan pribadi atas ciptaan yang bersangkutan.

Baca juga: Hilang Misterius, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Lagi Setelah 20 Tahun

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang dapat melakukan hak itu, kecuali dengan izin pencipta.

Tujuan dari adanya hak eksklusif adalah memberikan manfaat perlindungan hak cipta yang lebih efektif. Hak ini mengandung dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Hak ekonomi memberikan peluang untuk mengeksploitasi nilai ekonomi yang ada di dalam ciptaan buku yang dilindungi hak cipta.

Pemberian hak eksklusif yang diberikan secara spesifik menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak dalam kontrak.

Kontrak transfer hak eksploitasi ini memberikan hak bagi pencipta untuk menerima manfaat ekonomi (royalti) sesuai yang telah diperjanjikan dalam perjanjian lisensi.

Hak untuk menerima royalti secara hukum tidak dapat dikesampingkan oleh pencipta dan hanya mungkin dialihkan kepada lembaga pemungut royalti.

Tidak terdapat aturan yang baku mengenai besaran royalti yang diberikan kepada pencipta buku. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada pencipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara penulis dengan penerbit.

Ada penerbit yang memberikan royalti sebesar 10 persen dari harga jual buku yang terjual kepada penulis.

Baca juga: Polemik Usai Terbitnya Buku Kartini, Habis Gelap Terbitlah Terang

Penulis memiliki hak memilih penerbit yang dapat memberikan royalti yang tinggi. Demikian juga dengan penerbit dapat menentukan berapa besar persentase royalti yang akan diberikan ke penulis.

Hak eksklusif yang dimiliki pencipta tidak berarti bersifat absolut tanpa batas. Pihak lain dapat melakukan tindakan tertentu tanpa izin pencipta, namun tidak dianggap sebagai pelanggaran hak eksklusif pencipta.

Hukum memberikan pembatasan hak eksklusif pencipta untuk tindakan-tindakan tertentu oleh pihak lain.

Konvensi Bern mengatur mengenai pembatasan bagi masyarakat supaya dapat mengakses karya-karya yang dilindungi hak cipta, tanpa hal itu dikatakan sebagai pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com