Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2021, 19:32 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat.

Dalam pengertian tersebut, psikotropika juga disebut sebagai zat yang dapat menimbulkan ketergantugan atau ketagihan.

Dilansir dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jenis obat psikotropika bisa ditemukan dengan mudah di apotek, namun penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

Efek kecanduan yang dialami akibat zat psikotropika dapat berbeda-beda, mulai dari efek yang ringan hingga berpotensi tinggi memicu ketergantungan.

Jenis psikotropika

Berdasarkan risiko kecanduan yang mungkin ditimbulkan, zat psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yakni:

Baca juga: Zat Berbahaya di Dalam Rokok Penyebab Kanker Paru-Paru

1. Psikotropika golongan 1

Zat psikotropika golongan 1 memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat dalam golongan ini termasuk obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya dapat dikenai sanksi hukum.

Contoh jenis psikotropika golongan 1 adalah LSD, DOM, ekstasi, dan lain-lain yang keseluruhannya berjumlah 14.

Pemakaian zat-zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta dapat mengubah perasaan secara drastis.

2. Psikotropika golongan 2

Psikotropika golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi, meski tidak sama dengan golongan 1.

Penggunaan psikotropika golongan 2 harus sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek ketergantungan.

Baca juga: 5 Zat Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Digunakan untuk Kecantikan

Jenis psikotropika yang termasuk golongan 2 adalah metamfeamin, amfetamin, fenetilin, dan lain-lain.

3. Psikotropika golongan 3

Psiktropika golongan 3 memberikan efek kecanduan yang sedang. Meski demikian, penggunaannya harus tetap dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com