Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di Sini, Persyaratan dan Cara Mengurus KPR FLPP

Kompas.com - 22/01/2024, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Syarat dan cara mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu diketahui masyarakat saat membeli rumah subsidi.

Dengan mengetahui persyaratan hingga gambaran cara mengurus FLPP, masyarakat bisa melalui prosesnya dengan lebih lancar.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengalokasikan FLPP tahun 2024 sebanyak 166.000 unit rumah.

Kendati demikian, alokasi FLPP tersebut berpeluang mengalami penambahan seiring berjalannya waktu.

"Namun sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan ini berpotensi menuju ke 220.000 unit," ujar Komisioner Bp Tapera, Adi Setianto dikutip dari laman resmi BP Tapera.

Baca juga: Nih Daftar 31 Bank Penyalur FLPP Tahun 2024

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mengurus KPR FLPP?

Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Peraturan BP Tapera No 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.

Syarat Penerima KPR FLPP

Mengutip Peraturan BP Tapera No 9/2021, pada Pasal 13 menyebutkan bahwa kelompok sasaran KPR FLPP merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya (*)
  • Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  • Tidak memiliki rumah (*)
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan.

Akan tetapi, ketentuan yang bertanda bintang dikecualikan untuk PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian yang pindah domisili karena kepentingan dinas dan dibuktikan dengan surat penempatan terakhir. Hal ini pun hanya berlaku satu kali saja.

Selain itu, untuk MBR berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan pembayaran angsuran kepada bank penyalur dana FLPP secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

Cara Mengurus Pengajuan KPR FLPP

Merujuk Pasal 26, bagi Anda yang telah memenuhi syarat sebagai kelompok sasaran bisa mengajukan permohonan KPR Sejahtera kepada bank penyalur dana FLPP melalui sistem aplikasi yang digunakan untuk mengelola Dana FLPP.

 

Tentunya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
  • Surat pernyataan pemohon
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

Adapun surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi berlaku pula bagi pemohon yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari satu tahun.

Namun, untuk pemohon memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari satu tahun harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada bank penyalur dana FLPP.

Baca juga: Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini

Sementara itu, terkait surat pernyataan pemohon, harus bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang isinya menyatakan sebagai berikut:

  • Mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  • Tidak memiliki rumah
  • Menghuni rumah umum tapak atau satuan rumah susun (sarusun) umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima
  • Menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat lima tahun untuk rumah umum tapak atau 20 tahun untuk sarusun umum
  • Tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan rumah umum tapak atau sarusun umum. Kecuali pewarisan, telah menghuni rumah umum tapak melebihi lima tahun, dan perikatan kepemilikan melampaui 20 tahun untuk sarusun umum
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya
  • Bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank penyalur dana FLPP
  • Bersedia mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank penyalur dana FLPP dalam hal salah satu pernyataan terbukti tidak benar.

Kemudian, singkatnya Bank Penyalur akan melakukan verifikasi pengajuan pemohon FLPP hingga nantinya disetujui dan terakhir pemohon bisa melakukan akad kredit.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com