KOMPAS.com - Syarat dan cara mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu diketahui masyarakat saat membeli rumah subsidi.
Dengan mengetahui persyaratan hingga gambaran cara mengurus FLPP, masyarakat bisa melalui prosesnya dengan lebih lancar.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengalokasikan FLPP tahun 2024 sebanyak 166.000 unit rumah.
Kendati demikian, alokasi FLPP tersebut berpeluang mengalami penambahan seiring berjalannya waktu.
"Namun sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan ini berpotensi menuju ke 220.000 unit," ujar Komisioner Bp Tapera, Adi Setianto dikutip dari laman resmi BP Tapera.
Baca juga: Nih Daftar 31 Bank Penyalur FLPP Tahun 2024
Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mengurus KPR FLPP?
Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Peraturan BP Tapera No 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.
Mengutip Peraturan BP Tapera No 9/2021, pada Pasal 13 menyebutkan bahwa kelompok sasaran KPR FLPP merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Akan tetapi, ketentuan yang bertanda bintang dikecualikan untuk PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian yang pindah domisili karena kepentingan dinas dan dibuktikan dengan surat penempatan terakhir. Hal ini pun hanya berlaku satu kali saja.
Selain itu, untuk MBR berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan pembayaran angsuran kepada bank penyalur dana FLPP secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.
Merujuk Pasal 26, bagi Anda yang telah memenuhi syarat sebagai kelompok sasaran bisa mengajukan permohonan KPR Sejahtera kepada bank penyalur dana FLPP melalui sistem aplikasi yang digunakan untuk mengelola Dana FLPP.
Tentunya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Adapun surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi berlaku pula bagi pemohon yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari satu tahun.
Namun, untuk pemohon memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari satu tahun harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada bank penyalur dana FLPP.
Baca juga: Sudah Tahu Beda KPR FLPP dengan Tapera? Cek Di Sini
Sementara itu, terkait surat pernyataan pemohon, harus bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang isinya menyatakan sebagai berikut:
Kemudian, singkatnya Bank Penyalur akan melakukan verifikasi pengajuan pemohon FLPP hingga nantinya disetujui dan terakhir pemohon bisa melakukan akad kredit.