Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Insentif Investor IKN, PMK Perpajakan dan Kepabeanan Siap Diterbitkan

Kompas.com - 15/01/2024, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) siap diterbitkan.

Hal ini menyusul adanya Harmonisasi Rancangan PMK yang dilaksanakan oleh Otorita IKN (OIKN) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) pada 8-10 Januri 2024, di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kolaborasi lintas K/L yang dimaksud terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat 203 pasal dalam Rancangan PMK tersebut yang membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial.

Kemudian, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi investor.

Regulasi ini berguna untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang akan memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.

Baca juga: Jaringan Telekomunikasi di IKN Garapan Telkom Siap Pakai 17 Juli

Untuk memahami urgensi, kebutuhan nyata, serta antusiasme investor dalam pembangunan IKN, Tim Kementerian Keuangan yang dipimpin langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arasal berkunjung ke IKN pada Selasa (9/1/2024).

Kunjungan tersebut didampingi oleh tim dari OIKN untuk meninjau aktivitas investasi dan pembangunan di IKN.

Dalam peninjauan tersebut, Tim Kementerian Keuangan melihat gambaran langsung progres pembangunan, seperti pembangunan Hotel Nusantara.

Hotel Nusantara diinisiasi oleh Konsorsium Nusantara (Agung Sedayu, Adaro, Sinarmas, Pulau Intan, Mulia Group, Salim Group, Astra, Barito Pacific, Kawan Lama, dan Alfamart) yang saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 40 persen.

Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com