Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2023, 159 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 13/01/2024, 06:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian ATR/BPN terus menunjukan komitmennya untuk memberantas mafia tanah.

Sepanjang tahun 2023, dilaporkan sebanyak 159 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN juga telah berhasil menyelesaikan 68 kasus terkait tindak pidana pertanahan.

Baca juga: Broker Properti Banyak Jadi Mafia Tanah, Sertifikasi Perlu Dilakukan

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan enam orang dijatuhi vonis.

Sementara itu, satu orang mengajukan banding, 16 orang mengajukan kasasi dan tujuh orang lainnya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kerja keras pemerintah dan semua pihak terkait, berhasil mencegah potential loss tanah seluas 8.018 hektar dengan nilai Rp 13,2 triliun.

Menyambut tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk penanganan dan tindak lanjut permasalahan pertanahan dan ruang yang lebih baik.

Baca juga: Penggunaan Data dan Dokumen Palsu Jadi Modus Favorit Para Mafia Tanah

Pertama, melakukan sertifikasi hakim di bidang pertanahan. Kedua, penunjukan tim advokasi dari konsultan hukum.

Ketiga, usulan pembentukan struktur advokasi organisasi setingkat eselon II. Keempat, melakukan perjanjian kerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com