Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elektronik Akan Digencarkan di 13 Kota dan Kabupaten

Kompas.com - 10/01/2024, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik terus dilakukan.

Khususnya untuk masyarakat yang menyelesaikan sertifikasi tanah setelah sertifikat elektronik diluncurkan beberapa waktu lalu.

"Sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk untuk masyarakat yang menyelesaikan sertifikat setelah (sertifikat elektronik) di-launching sehingga langsung elektronik," tutur Hadi saat ditemui usai acara penyerahan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, penerbitan sertifikat elektronik juga dikhususkan untuk 13 kabupaten atau kota yang telah dideklarasi sebagai kota atau kabupaten lengkap.

"Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang kita deklarasikan jadi kota lengkap atau kabupaten lengkap," imbuh Hadi.

Lanjutnya, ada beberapa wilayah pada bulan ini yang diperintahkan Menteri Hadi untuk menerbitkan sertifikat elektronik.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Serahkan 82 Materi Teknis RDTR kepada Daerah

Menurut Hadi, sertifikat elektronik lebih mudah daripada manual karena data-data penerima sertifikat yang dicatat dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga sudah berbentuk elektronik.

"Apabila kita manual, kembalikan lagi ke sistem manual, lebih baik kita keluarkan langsung elektronik," tegas Hadi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Senin (4/12/2023).

Hal itu dilakukan Kepala Negara usai menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik kepada 10 perwakilan penerima.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini saya serahkan dan luncurkan sertifikat tanah elektronik," ucap Jokowi, dikutip dari siaran kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, implementasi sertifikat tanah elektronik sangat penting bagi masyarakat. Mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.

"Dari sisi pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com