Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Ruas Tol Kutepat Dioperasikan Fungsional Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 23/12/2023, 16:48 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Marga Waskita akan mengoperasikan secara fungsional dua Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) pada libru Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Pertama adalah Ruas Tebing Tinggi-Sinaksak sepanjang 47,15 kilometer. Sementara Ruas Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28 kilometer sudah doperasikan tanpa tarif sejak 10 November 2023.

Ruas Tebing Tinggi-Sinaksak akan mempermudah mobilitas pengendara dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar yang semula memerlukan waktu 1,5 jam perjalanan menjadi hanya 30 menit.

Selama dibuka secara fungsional, Ruas Tebing Tinggi-Sinaksak tidak dikenakan tarif atau gratis, namun pengendara yang keluar dan melakukan tapping di Gerbang Tol (GT) Dolok Merawan atau GT Sinaksak dikenakan tarif eksisting sampai dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).

Pasalnya, pengendara dari arah Tol Medan Raya yang akan menuju Dolok Merawan atau Sinaksak tidak melewati GT MKTT, namun melalui Junction Tebing Tinggi yang akan langsung menuju Pematang Siantar.

Sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura yang sudah dioperasikan tanpa tarif, pengendara dari arah Tol Medan Raya dapat melalui Jalan Tol MKTT dan menerus menuju Tebing Tinggi atau Indrapura juga tidak dikenakan tarif  tanpa melakukan tapping di GT atau free access.

Baca juga: Jasa Marga Lakukan Pelebaran Lajur Contraflow di Tol Japek

Sejak dioperasikannya pada 10 November 2023 lalu, GT Tebing Tinggi-Indrapura telah dilintasi sebanyak 8.085 kendaraan. Diprediksi volume lalu lintas tersebut akan terus meningkat pada masa libur akhir tahun.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin mengatakan, konstruksi Ruas Tebing Tinggi-Sinaksak belum sepenuhnya selesai.

"Kondisi di Ruas Tebing Tinggi–Sinaksak masih terdapat titik pekerjaan konstruksi dan perkerasan jalan, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan rambu-rambu yang tersedia," ujarnya dalam keterangan resmi.

Pengguna jalan diimbau untuk memerhatikan kecepatan maksimum kendaraan yang sudah ditentukan di Ruas Tebing Tinggi–Sinaksak yakni 60 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan maksimum di Tol Tebing Tinggi–Indrapura adalah 80 kilometer per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com