Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Flat 35, Skema Pembiayaan Rumah Subsidi Negeri Sakura yang Bakal Diadopsi Indonesia

Kompas.com - 18/12/2023, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna memberikan sinyal positif diadopsinya Flat 35 Jepang sebagai skema pembiayaan rumah subsidi di Indonesia.

Herry mengatakan hal itu kepada Kompas.com, usai penandatanganan Nota Kerja Sama antara BP Tapera dan Japan Housing Finance Agency (JHF), di Langham Hotel Jakarta, Jumat (15/12/2023).

"Jika kelak kita adopsi, ini nantinya tidak hanya bagi MBR, juga bisa berpindah ke komersil, mandirilah swasta dari situlah kita mulai kolaborasi," ujar Herry.

Lantas apa itu Flat 35, bagaimana mekanismenya?

Flat 35 yang telah sukses dijalankan di Negeri Sakura, ini merupakan skema pinjaman perumahan dengan suku bunga tetap yang disediakan oleh Badan Pembiayaan Perumahan Jepang atau Japan Housing Finance Agency (JHF) bekerja sama dengan lembaga keuangan swasta.

Karena pinjaman dengan suku bunga tetap adalah jenis pinjaman yang tingkat pinjamannya dan jumlah angsurannya tetap sampai jatuh tempo segera setelah pinjaman ditutup, maka memungkinkan nasabah untuk membuat rencana hidup jangka panjang.

Baca juga: Gandeng JHF Jepang, BP Tapera Menuju Institusi Pembiayaan Rumah Subsidi Kelas Dunia

Ada empat manfaat dari skema Flat 35 ini:

  1. Jaminan suku bunga tetap hingga jatuh tempo
  2. Mendukung akuisisi perumahan berkualitas tinggi dengan menurunkan suku bunga
  3. Tidak ada biaya jaminan dan tidak ada biaya untuk pembayaran di muka.
  4. Memperpanjang konsultasi selama periode pembayaran

Senior Executive Director JHF Yoshida Hideo memastikan, skema program pembelian rumah dalam konsep Flat 35 sangat cocok untuk kalangan anak muda generasi milenial dan zilenial dengan pendapatan rendah.

"Periode tenornya panjang, sementara di sisi lain harga rumah demikian tinggi dan mahal, sehingga sulit dijangkau. Untuk menjawab kebutuhan pasar anak muda itulah, Flat 35 dikembangkan dengan suku bunga sangat rendah," papar Yoshida.

Adapun alur untuk mendapatkan KPR Flat 35 sebagai berikut:

Pertama, konsumen atau nasabah mengajukan permohonan KPR melalui lembaga keuangan swasta. Pada saat yang bersamaan, konsumen juga mengajukan permohonan inspeksi konstruksi ke lembaga terkait yang kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan sertifikat kesesuaian.

Baca juga: Triwulan Ketiga, Penyaluran KPR dan KPA Meningkat

Kedua, lembaga keuangan akan mencairkan pinjaman KPR kepada JHF selaku badan otoritatif pemerintah yang bergerak di bidang pembiayaan primer dan sekunder perumahan.

Selanjutnya, JHF akan menyalurkan atau mempercayakan dana KPR sebagai jaminan kepada bank tepercaya yang ditunjuk.

Langkah berikutnya, JHF menerbitkan sekuritas berbasis KPR atau mortgage backed securities (MBS) yang bisa dibeli oleh investor di pasar modal. Pada saat yang sama, bank yang mendapat kepercayaan untuk penempatan dana KPR memberikan jaminan MBS kepada investor.

Investor kemudian memproses MBS kepada JHF yang akan melakukan penggantian untuk pinjaman perumahan yang dibeli investor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com