Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelontorkan Rp 3,7 Triliun buat Tiga Insentif Perumahan

Kompas.com - 02/12/2023, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menjalankan tiga program insentif terhadap sektor perumahan untuk periode November 2023 hingga Desember 2024.

Program berupa dukungan fiskal itu menyasar rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin, dengan total yang diperkiraan mencapai Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.

"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (02/12/2023).

Program pertama yakni insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Penerapannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian," jelasnya.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Gratiskan PPN jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun, yaitu harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November 2023 hingga Desember 2023, serta berlaku saat penyerahan fisik rumah yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Program kedua, pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan mulai November 2023-Desember 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.

BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit," tandasnya.

Terakhir, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 bulan yakni November dan Desember 2023.

"Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial," pungkas Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com