Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pembelian Rumah Baru yang Bisa Dapat Diskon PPN

Kompas.com - 25/11/2023, 10:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atau diskon PPN atas pembelian unit rumah tapak maupun rumah susun.

Namun demikian, PPN DTP ini hanya berlaku bagi pembelian unit hunian baru saja dan tidak berlaku bagi pembelian hunian seken atau bekas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Gratiskan PPN jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar

Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan rumah tapak atau satuan rumah susun yang berhak mendapatkan PPN DTP merupakan rumah baru. Selain itu, rumah tersebut telah mendapatkan kode identitas rumah.

Dijelaskan kemudian bahwa kode identitas rumah merupakan kode yang disediakan melalui
aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

 

Rumah yang mendapatkan diskon PPN juga merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Seperti diketahui, PPN DTP bisa dinikmati ketika masyarakat membeli rumah dengan maksimal harga Rp 5 miliar. Meskipun demikian, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama.

Lebih lanjut, dalam pasal 7 PMK tersebut menjelaskan PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.

Baca juga: Bebas PPN Hanya Berlaku untuk Pembelian 1 Rumah dengan 1 NIK

Jika penyerahan rumah berlangsung pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PNN 100 persen ditanggung pemerintah.

Jika masyarakat membeli rumah dalam periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, besar PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com