Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Penerima Bantuan Bedah Rumah? Ketahui Dulu Syaratnya

Kompas.com - 06/11/2023, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupakan program dari pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu perekonomian masyarakat sekitar dan mengurangi angka pengangguran.

Nantinya setiap penerima BSPS akan mendapat bantuan Rp 20 juta, diperuntukkan membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan pembayaran upah tukang Rp 2,5 juta.

Kendati demikian, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima BSPS. Terdapat beberapa kriteria yang telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Baca juga: Meski Swadaya, Material Bedah Rumah Dijamin SNI

Sebagaimana unggahan akun Instagram Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang dikutip pada Senin (06/11/2023), berikut beberapa syarat penerima BSPS:

1. Memiliki dan Menempati RTLH Satu-satunya

  • Telah dihuni minimal 3 tahun
  • Verifikasi teknis: penilaian kerusakan rumah

2. Belum Pernah Memperoleh BSPS dan Sejenisnya

  • Tidak pernah menerima bantuan sejenis BSPS dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali terdampak bencana

3. Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS

  • Berswadaya bagi yang mampu
  • Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
  • Bertanggung jawab secara gotong royong
  • Verifikasi administrasi: surat pernyataan mengikuti program dan hasil identifikasi keswadayaan

4. WNI yang Sudah Berkeluarga

  • Keluarga yang terdiri dari: suami dan istri; suami, anak dan istri; ayah dan anak; ibu dan anak; kakak dan adik, salah satu atau keduanya memiliki KTP; lebih dari 1 anggota keluarga di luar hubungan keluarga inti seperti keponakan, sepupu, cucu, dan lain lain.
  • Lansia minimal 58 tahun
  • Penyandang disabilitas
  • Verifikasi administrasi: KTP dan KK

Baca juga: Konsultan Bedah Rumah Bakal Di-blacklist jika Kerja Sembarangan

5. Penghasilan maksimal UMK/UMP

  • Pilih yang tertinggi antara UMP/UMK
  • Penghasilan keluarga
  • Verifikasi administrasi: slip penghasilan/surat pernyataan penghasilan yang disahkan penjabat yang berwenang dari penghasilan seluruh anggota keluarga

6. Memiliki atau Menguasai Tanah

  • Dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
  • Memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
  • Tidak dalam status sengketa
  • Sesuai tata ruang wilayah
  • Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah, seperti sertifikat: Petok D; Girik; Leter C; Pipil; NIB; Akta Hibah; Akta Jual Beli; Bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat; Bukti izin menempati tanah milik perorangan, keluarga besar, lembaga; serta Bukti penguasaan tanah lainnya yang sah: surat keterangan (suket) pejabat terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com