Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu perekonomian masyarakat sekitar dan mengurangi angka pengangguran.
Nantinya setiap penerima BSPS akan mendapat bantuan Rp 20 juta, diperuntukkan membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan pembayaran upah tukang Rp 2,5 juta.
Kendati demikian, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima BSPS. Terdapat beberapa kriteria yang telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Sebagaimana unggahan akun Instagram Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang dikutip pada Senin (06/11/2023), berikut beberapa syarat penerima BSPS:
1. Memiliki dan Menempati RTLH Satu-satunya
Telah dihuni minimal 3 tahun
Verifikasi teknis: penilaian kerusakan rumah
2. Belum Pernah Memperoleh BSPS dan Sejenisnya
Tidak pernah menerima bantuan sejenis BSPS dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali terdampak bencana
3. Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS
Berswadaya bagi yang mampu
Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
Bertanggung jawab secara gotong royong
Verifikasi administrasi: surat pernyataan mengikuti program dan hasil identifikasi keswadayaan
4. WNI yang Sudah Berkeluarga
Keluarga yang terdiri dari: suami dan istri; suami, anak dan istri; ayah dan anak; ibu dan anak; kakak dan adik, salah satu atau keduanya memiliki KTP; lebih dari 1 anggota keluarga di luar hubungan keluarga inti seperti keponakan, sepupu, cucu, dan lain lain.
Verifikasi administrasi: slip penghasilan/surat pernyataan penghasilan yang disahkan penjabat yang berwenang dari penghasilan seluruh anggota keluarga
6. Memiliki atau Menguasai Tanah
Dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
Memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Tidak dalam status sengketa
Sesuai tata ruang wilayah
Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah, seperti sertifikat: Petok D; Girik; Leter C; Pipil; NIB; Akta Hibah; Akta Jual Beli; Bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat; Bukti izin menempati tanah milik perorangan, keluarga besar, lembaga; serta Bukti penguasaan tanah lainnya yang sah: surat keterangan (suket) pejabat terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Beli Rumah Gratis PPN, Ketentuan serta Anggaran yang Diguyur Pemerintahhttps://www.kompas.com/properti/read/2023/11/06/090000821/beli-rumah-gratis-ppn-ketentuan-serta-anggaran-yang-diguyur-pemerintahhttps://asset.kompas.com/crops/Kcblg6yC1DhvM9ifkYfg7Yfcc9I=/187x94:1313x844/195x98/data/photo/2023/07/20/64b93715a2b10.jpg