Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Perubahan Kepri 2023 Sebesar Rp 4,459 Triliun Disahkan

Kompas.com - 20/09/2023, 20:24 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023).

Persetujuan tersebut termaktub dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Kepri tahun 2023 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Kepri.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Banggar dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD, Raden Hari Tjahyono.

Pada Perda tersebut, ditetapkan perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemprov Kepri Benahi Sejumlah Ruas di Tanjungpinang

Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 100,6 miliar atau naik 2,50 persen dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp 4,019 triliun.

Peningkatan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian terhadap asumsi capaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Kemudian Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 4,459 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 307,7 miliar atau naik 7,41 persen dari semula pada APBD Murni sebesar Rp 4,152 triliun.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 339,3 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 207,1 miliar atau naik 156,66 persen dari semula pada APBD Murni sebesar Rp 132,2 miliar.

"Peningkatan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo," kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Baca juga: Pemprov Kepri Pastikan Listrik di Pulau Karas Hidup 24 Jam

Ansar mengatakan, perubahan APBD Kepri Tahun anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemprov Kepri merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Kepri tahun 2023, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Kepri.

"Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Kepri," terang Ansar.

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: 400 Bidang Tanah Milik Pemprov Kepri Telah Tersertifikasi

Alokasi anggaran untuk mandatory spending tersebut di antaranya Fungsi Pendidikan 21,93 peraen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen, Fungsi Kesehatan 15,51 persen dari kewajiban sebesar 10 persen, dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05 persen dari kewajiban sebesar 40 persen.

Kemudian fungsi pengawasan sebesar Rp 36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni di atas Rp 36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp 4 triliun, serta fungsi pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com