Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Tuntas, Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara Terima Sertifikat Tanah

Kompas.com - 08/09/2023, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyelesaikan konflik pertanahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama dengan swasta sejak 28 tahun lalu.

Tuntasnya konflik ditandai dengan diserahkannya 13 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya.

Penyerahan sertifikat berlangsung secara door to door (pintu ke pintu) di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.

Baca juga: Konflik Kelar, Suku Anak Dalam 113 Terima Sertifikat Tanah dari Jokowi

"Sertifikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya, agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal. Dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya) bisa dijual," kata Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/9/2023).

Mulai dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga pengadilan.

Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati, dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu-membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama," ucap Hadi.

Dirinya berharap agar tidak ada permasalahan tanah lagi di daerah tersebut. Karena, semua elemen sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com