Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Pastikan Tak Ada Proyek Strategis Nasional yang Molor

Kompas.com - 08/09/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang molor.

"Enggak, tidak ada program yang digeser," tegas Basuki saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Kamis (7/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, telah disetujui pagu anggaran Kementerian PUPR dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Komisi V DPR RI sebesar Rp 146,98 triliun.

Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi program TA 2024, termasuk PSN.

Kementerian PUPR juga mendapatkan aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI untuk menambah alokasi anggaran infrastruktur berbasis masyarakat atau program Padat Karya Tunai (PKT).

"Bukan hanya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), jadi kayak Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), BSPS, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) yang berbasis masyarakat," imbuh Basuki.

Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI tersebut akan coba direalisasikan dengan memanfaatkan anggaran sisa lelang dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian PUPR.

Baca juga: Senin Depan, Kementerian PUPR Bertemu Roatex Bahas MLFF

Pasalnya, berdasarkan pengalaman yang ada, dari 100 persen anggaran lelang proyek, hanya sekitar 96-97 persen yang akhirnya dikeluarkan.

"Misalnya nanti Bina Marga punya sisa lelang saya pakai di situ, Cipta Karya bisa dipakai di situ, Sumber Daya Air (SDA) bisa dipakai untuk Perumahan, di Perumahan juga bisa dipakai sendiri," papar Basuki.

Namun demikian, mengingat program infrastruktur berbasis masyarakat tersebut ada di Ditjen Perumahan, maka apabila ada Ditjen lain yang akan memberikan sisa anggaran lelangnya, harus melapor terlebih dulu kepada Komisi V DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com