Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aturan Membangun Rumah Dekat SUTET

Kompas.com - 04/09/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 0,87 persen masyarakat Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Merujuk publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, kondisi ini banyak terjadi di perkotaan.

Padahal, rumah yang layak dan memiliki daya tahan baik apabila dibangun di lokasi yang tidak berbahaya serta berstruktur permanen.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pembangunan rumah yang dekat dengan SUTET perlu memerhatikan aturan yang ada.

"Tentu ada ininya (aturannya) di energi, di PLN, acuannya itu saja," tutur Herry kepada media saat ditemui usai acara Neighborhood Densification di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Namun demikian, Herry mengupayakan agar rumah yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan, tidak dibangun di area berbahaya atau dekat SUTET.

Baca juga: Hampir Empat Tahun, Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat Belum Direalisasikan

"Ketika dia memenuhi itu (masuk dalam zona berbahaya SUTET) ya tidak kita sarankan untuk menjadi rumah, terutama yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan," imbuh Herry.

Sebagai informasi, ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Aturan tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Berikut aturannya:

  1. SUTT 66 kV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter,
  2. SUTT 66 kV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter,
  3. SUTT 66 kV menara memiliki ruang bebas 7 meter,
  4. SUTT 150 kV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter,
  5. SUTT 150 kV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter,
  6. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter,
  7. SUTT 150 kV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter,
  8. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter,
  9. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter,
  10. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter,
  11. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter,
  12. SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter,
  13. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter,
  14. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter,
  15. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter, dan
  16. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com