Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rayakan Hapernas, Kementerian PUPR Apresiasi Pengelola Rusun 2020-2022

Kompas.com - 26/08/2023, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan akan memberikan penilaian apresiasi atas pembangunan dan pengelolaan rumah susun (rusun) yang dibangun sejak tahun 2020-2022.

Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan, pihaknya terus mendorong pengelolaan rusun yang baik dan sesuai peraturan berlaku.

"Pengelola harus dapat mengelola dan merawat bangunan secara profesional sehingga masyarakat bisa nyaman tinggal di rusun," terang Aswin dalam rilis, Jumat (25/8/2023).

Berdasarkan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, pemerintah terus berupaya mewujudkan tempat tinggal layak huni, bAIK rumah tapak maupun vertikal.

Baca juga: Kejar Tayang Proyek Rusun ASN di IKN, Konstruksi Mulai September 2023

Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini juga sekaligus merupakan bagian dari rangkaian acara Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 yang ditujukan untuk memetakan best practice dan lesson learned penyelenggaraan rusun.

Selain itu, pembangunan rusun juga menjadi solusi atas tingginya kebutuhan perumahan, dan terbatasnya lahan yang murah dan terjangkau.

Selain itu, juga menjadi solusi dari lambatnya perizinan perumahan dan keterbatasan anggaran pemerintah, serta sumber daya manusia (SDM) merupakan masalah yang harus dihadapi bersama dalam rangka memenuhi kewajiban negara untuk menyediakan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan mengelola rusun, Aswin juga mengingatkan kepada pengelola agar dapat berkelanjutan dan terlaksana dengan efektif dan efisien.

Mereka juga dituntut untuk memanfaatkan rusun untuk sebagai fungsi hunian, memenuhi fungsi pengelolaan meliputi operasional, pemeliharaan dan perawatan, menyusun pelaporan dalam rangka pengendalian, juga menyusun kebutuhan pengelolaan dalam rangka pendanaan penyelenggaraan rusun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com