JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dikenakan kepada masyarakat.
Artinya, setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, masyarakat harus membayar pajak kepada Pemerintah.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Lalu pada Pasal 18 tertulis, dasar pengenaan BPHTB ialah nilai perolehan objek pajak sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan Retribusi.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung BPHTB Saat Beli Rumah? Simak di Sini
Ada pun saat terutang BPHTB ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:
Namun, khusus jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB adalah ketika ditandatanganinya akta jual beli.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa seseorang mulai mempunyai tanggungan BPHTB yang wajib dibayarkan sejak terjadinya ketentuan-ketentuan di atas.
Nantinya, Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.