JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami kenaikan tarif.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Jumat (18/8/2023), kenaikan tarif kedua tol tersebut diharapkan bisa dilakukan pada Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarifnya direncanakan hanya sebesar Rp 500-Rp 1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing golongan kendaraan.
Kenaikan tarif Tol Sedyatmo menyusul adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.
Kemudian kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Baca juga: Jumat Ini, Jembatan Baja Terpanjang di Tol Trans-Sumatera Diuji Beban
Penyesuaian tarif Tol Jagorawi bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 2,9 persen dan tambah lingkup pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer.
Sehingga Ruas Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Besaran tarif baru kedua tol tersebut adalah sebagai berikut: