Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Terobos Palang KA Saat Ditutup, Ini Sanksinya

Kompas.com - 14/08/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya infrastruktur rel kereta api (KA) double-track (sudah ganda) dan double-double track (dwi ganda) membuat kecepatannya semakin meningkat.

Karena itu, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk lebih waspada terutama ketika melintas di pelintasan sebidang demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan KA sekarang sudah mencapai posisi 120 kilometer per jam, dari sebelumnya 80 kilometer per jam.

Bahkan, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal, nantinya akan mencapai 160 kilometer per jam.

Hal ini membuat KA sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati pelintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double-double track.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api

Nah, apabila Anda ingin melewati pelintasan sebidang atau biasa dikenal dengan palang pintu di persimpangan antara jalur kereta api dan jalan, ketahui aturan dan sanksi jika melanggarnya sebagai berikut:

Sebetulnya, aturan mengenai pelintasan sebidang telah tercantum dalam Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Sebab, palang pintu sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

2. Mendahulukan KA, dan

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi dapat dikenakan sanksi berupa penjara dalam kurun waktu tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara KA dan jalan yang tidak berhentika ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com