Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Detail Tata Ruang Beres, Ditetapkan Jadi Peraturan Kepala OIKN

Kompas.com - 26/07/2023, 12:10 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan 9 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN (OIKN).

"Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan dan Investasi di IKN yang diselenggarakan secara online, Minggu (23/07/2023).

Lanjut Hadi, Kepala OIKN, Bambang Susantono sudah menyerahkan progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36.000 dan sudah ditandatangani.

"Sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai," imbuh Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Hadi menjelaskan progres pengadaan tanah IKN sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran.

Secara rinci, ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses diselesaikan.

Kelima hal tersebut masih dalam proses pembayaran dan ditargetkan akan selesai secepatnya dengan meminta bantuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar proses pembayaran bisa dipercepat.

Baca juga: Nilainya Rp 4,3 Triliun, Ini Progres Tujuh Proyek IKN Garapan Waskita

Sebanyak 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di IKN antara lain untuk proyek IPAL dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II.

Kemudian Infrastruktur IKN Tahap I, SPAM Instalasi Pengelolaan Air KIPP, Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang).

Hadi juga menyampaikan, untuk Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan ke masyarakat dan sudah pada tahap akhir.

"Ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu mengejar sosialisasi ini," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com