Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas Meningkat, Pemerintah dan BUJT Dinilai Gagal Ciptakan Tol Berkeselamatan

Kompas.com - 27/06/2023, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di jalan tol terus saja terjadi. Tak hanya menyebabkan kerusakan kendaraan, juga korban luka ringan, sedang, berat, hingga meninggal dunia.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat, terjadi peningkatan kejadian kecelakaan per kilometer di jalan tol pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.

Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang memaparkan, tingkat kecelakaan per kilometer pada tahun 2021 adalah 3.988, sementara pada tahun 2022 mencapai 4.487.

"Jumlah tersebut meningkat 12,51 persen dibandingkan pada 2021," ucap Deddy dalam keterangan resminya.

Hal ini menyebabkan jumlah korban meninggal dunia meningkat dari 377 orang pada 2021 menjadi 438 orang pada tahun 2022.

Sementara bila dihitung dari tingkat fatalitas korban meninggal dunia per kilometer dari tahun ke tahun, antara lain 2019 (0,195), 2020 (0,164), 2021 (0,153), dan 2022 (0,178).

"Sehingga, jika pada tahun 2023 tingkat korban meninggal dunia per kilometer kembali seperti tahun 2019, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) beserta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa dikatakan gagal sebagai penyelenggara jalan tol," tegas Deddy.

Baca juga: Juni Ini, Tol Cisumdawu Rencananya Bakal Diresmikan Jokowi

Oleh karena itu, ITRW memberikan sejumlah masukan kepada BPJT untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol, sebagai berikut:

  1. BPJT wajib mengevaluasi operator jalan tol secara berkala di semua ruas jalan tol, terutama perubahan geometrik jalan tol, kerusakan permukaan jalan tol, rambu jalan tol, IT/CCTV dan sumber daya manusia (SDM) tanpa harus menunggu kecelakaan terlebih dahulu,
  2. Peranan dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) diharapkan dapat diperluas yang diberikan wewenang untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan jalan-jalan tol di setiap provinsi di Indonesia,
  3. Selain memerhatikan variabel-variabel kecepatan dan medan kecepatan, kepadatan dan arus juga perlu memperhatikan arus masuk dan keluar dari tiap-tiap percabangan,
  4. Pembatasan kecepatan di jalan tol melalui tilang elektronik lebih ditingkatkan dan ditambah perangkat tilang eletronik (ETLE) di setiap ruas tol,
  5. Operator jalan tol diharapkan mempunyai pendeteksi kelelahan mata pengemudi kendaraan melalui CCTV yang terkoneksi Intelligent Transportation Systems (ITS). Sehingga ketika ada temuan pengemudi lelah/kantuk, kendaraannya dapat dihentikan,
  6. Lengkapi semua ruas tol dengan peredam silau yang berfungsi untuk melindungi atau menghalangi mata pengemudi dari kesilauan terhadap sinar lampu kendaraan yang berlawanan arah. Peredam silau dipasang pada peredam silau dipasang dibagian tengah dari median,
  7. Pengemudi dilarang mendahului lewat bahu jalan tol atau akan mendapatkan tilang elektronik dan penegakan hukum di dalam tol dilakukan secara masif,
  8. Perbanyak rest area minimal setiap 25 kilometer di Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera, dan
  9. Rest area juga harus dirancang untuk kebutuhan istirahat yang lebih baik bagi para pengemudi, khususnya bagi pengemudi truk dengan menyediakan ruang tidur, ruang mandi dan cuci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com