Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Daftar Program Hunian Terjangkau Milik? Ini Syaratnya

Kompas.com - 23/06/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, jumlah backlog perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit.

Sementara ada sekitar 780.000 keluarga baru per tahun yang butuh hunian. Oleh karena itu, butuh percepatan pengentasan backlog baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah pribadi lewat program Hunian Terjangkau Milik.

Masyarakat yang mengikuti program ini bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (23/6/2023), berikut syarat-syarat mendaftar Hunian Terjangkau Milik:

  1. Calon penerima manfaat wajib memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta,
  2. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan Lurah,
  3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda),
  4. Wajib memiliki akta nikah yang berasal dari instansi berwenang bagi yang telah menikah,
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  6. Penghasilan calon penerima manfaat yang berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri tidak boleh lebih dari Rp 14,8 juta per bulan, dan
  7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.

Baca juga: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Pengaruhi Target FLPP

Tata cara memperoleh Hunian Terjangkau Milik:

  1. Unduh SIRUKIM di Playstore atau Appstore,
  2. Isi form pendaftaran dan unggah dokumen di SIRUKIM,
  3. Cek notifikasi di email masuk,
  4. Survei lokasi hunian yang dipilih bersama pengembang dan perbankan,
  5. Lengkapi berkas KPA untuk proses seleksi perbankan,
  6. Tunggu persetujuan dari bank,
  7. Penandatanganan Akad Kredit dengan bank pelaksana, dan
  8. Penandatanganan BAST/ serah terima kunci dengan pelaku pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com