Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Harga Baru Rumah Subsidi Tinggal Menghitung Hari

Kompas.com - 19/06/2023, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menetapkan harga baru untuk rumah subsidi.

Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Cepat harusnya, ini kan sedang berproses aja, administrasi saja. Keputusan Menteri (Kepmen) enggak perlu harmonisasi, jadi langsung di internal saja," ujar Herry saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Senin (19/6/2023).

Jelasnya, harga terbaru rumah subsidi telah dihitung bersama agar cukup untuk membangun rumah subsidi sesuai ketentuan.

"Data-data di Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) bakal diperbarui," imbuh Herry.

Sementara mengacu kepada PMK Nomor 60 Tahun 2023, harga rumah subsidi di Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah Rp 162 juta dan pada 2024 Rp 166 juta.

Baca juga: Berapa Harga Apartemen Subsidi Dua Kamar dan Dekat Transportasi Umum yang Ideal?

Kemudian Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 adalah Rp 177 juta dan tahun 2024 Rp 182 juta.

Lalu di Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) pada tahun 2023 adalah Rp 168 juta dan tahun 2024 Rp 173 juta.

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun 2023 adalah Rp 181 juta dan tahun 2024 Rp 185 juta.

Selanjutnya, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya pada tahun 2023 adalah Rp 234 juta dan tahun 2024 Rp 240 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com