Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Tak Kunjung Naik, REI Kaltim: Ini Proyek Sosial

Kompas.com - 09/06/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah subsidi belum mengalami kenaikan selama 4 tahun terakhir.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Timur (Kaltim), Bagus Susetyo mengatakan, tidak ada keuntungan besar dari penjualan rumah subsidi di Kaltim akibat hal ini.

"Kita ini sudah tidak ada keuntungan besar, kita hanya faktor sosial saja," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (9/6/2023).

Hal ini kian diberatkan lewat adanya kenaikan harga material bangunan, seperti besi, baja ringan, atap, dan genteng metal yang cukup signifikan.

Oleh karena itu, Bagus berharap pembaruan harga rumah subsidi segera diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, dirinya juga meminta agar Pemerintah tidak memberikan prosedur yang menyulitkan pengembang rumah subsidi.

"Jadi kemarin sempat ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Itu menyulitkan kita," imbuh Bagus.

Kendati demikian, Bagus mengaku pasar rumah subsidi di Kaltim masih baik dibandingkan pasar rumah komersial.

Baca juga: Dapat Bonus dari Jokowi, Atlet SEA Games Bisa Beli Rumah Subsidi Berapa Unit?

"Kami sudah dalam kondisi terpaksa menjual rumah subsidi karena yang laku itu, yang komersial belum laku," tegas Bagus.

Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Aryo Bekti Martoyoedo mengatakan harga baru rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan resmi berubah pada Juni 2023.

Hal ini menyusul proses pengesahan atau legalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Proses legalisasi ini menyangkut banyak substansi. Salah satunya adalah konsekuensi fiskal yang harus dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian diperiksa oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan terakhir Menteri Keuangan.

"Sementara kami di Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai batasan baru harga jual rumah subsidi. Juni diharapkan PMK sudah terbit," ungkap Aryo kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com