JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah pribadi.
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (23/6/2023), fasilitas ini diberikan lewat program Hunian Terjangkau Milik.
Nantinya, masyarakat yang mengikuti program ini bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bagi Anda yang tertarik, berikut syarat-syarat mendaftar Hunian Terjangkau Milik:
Baca juga: Ini Insentif buat Pengembang yang Bangun Apartemen Milenial dan MBR
Untuk diketahui, penghasilan calon penerima manfaat yang berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri tidak boleh lebih dari Rp 14,8 juta per bulan.
Di sisi lain, program ini merupakan upaya Pemda untuk membantu mengurangi backlog perumahan.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jumlah backlog perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit, sedangkan ada 780.000 keluarga baru per tahun yang butuh hunian.
Dari sisi pusat, Kementerian PUPR telah mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan pada tahun 2023.
Target pembiayaan perumahan tahun 2023 untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ada sebanyak 229.000 unit senilai Rp 25,18 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.