Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Dominasi Kepemilikan Hak atas Tanah di Indonesia

Kompas.com - 14/06/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) menemukan survei kepemilikan hak atas tanah di Indonesia terbanyak dipegang oleh pria.

Direktur Jenderal (Dirjen) Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan, kepemilikan hak atas tanah atas laki-laki sebanyak 59 persen.

Namun, kata Virgo, angka ini tidak terlalu dengan jauh wanita yang mencapai 41 persen.

"Meskipun data kita cukup bagus sih ya, di Indonesia ini 59 persen kepemilikan (tanah) laki-laki dan wanita sudah 41 persen. Jadi, sebetulnya tidak terlalu jomplang, enggak terlalu jauh," ucap dia di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Bahkan, menurut World Bank (Bank Dunia), data ini dinilai cukup baik apabila dibandingkan dengan negara lainnya.

Akan tetapi, pihaknya akan mendorong agar kepemilikan hak atas tanah antara pria dan wanita bisa setara.

Baca juga: Lewat PPRA, 5,2 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Temuan ini didapatkan melalui kajian kerentanan sosial (KKS) yang menjadi salah satu aktivitas Program Perceapatan Reforma Agraria (PPRA) sebagai implementasi atas perhatian khusus Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia.

Ini terhadap aspek pengamanan dan pengkajian kerentanan sosial yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

KKS sebagai bagian dari kerangka pengamanan lingkungan dan sosial (safeguard) mengkaji potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan yang mungkin terjadi akibat pendaftaran dan penataan batas tanah.

Ini melalui kegiatan PPRA dan memberikan rekomendasi dalam kebijakan dan metodologi pelaksanaan yang diperlukan untuk mengurangi dampak risiko sosial.

Temuan KKS menyoroti pentingnya proses penguasaan, pendaftaran, maupun perlindungan hak atas tanah yang transparan dan adil.

Akan tetapi, dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok-kelompok yang menghadapi kerentanan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com