Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaspol Pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi Beri Tugas Sederet Menteri hingga Bupati

Kompas.com - 08/06/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Widodo) memberikan tugas terhadap sederet menteri hingga bupati dalam rangka mempercepat pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 itu juga beirisi tentang penugasan kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 4 tertulis, Presiden menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk membangun Bandara VVIP di IKN.

Baca juga: Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi Teken Perpres

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Cakupan penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, terdiri atas:

  • Fasilitas keselamatan dan keamanan;
  • Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  • Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  • Jalan akses menuju Bandara VVIP.

Lebih lanjut terkait tugas Menteri PUPR dalam pembangunan Bandara VIIP, tertera di dalam Pasal 5 sebagai berikut:

  • Menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandara VVIP;
  • Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;
  • Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandara VVIP;

Sementara untuk tugas Menhub meliputi:

  • Menyusun perencanaan teknis bertrpa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
  • Menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
  • Menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat;
  • Melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
  • Melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandara VVIP;
  • Mengoperasikan dan memelihara Bandara VVIP; dan
  • Mendukung pelaksanaan tugas Kementerian PUPR.

Baca juga: Tol Jalan Lingkar IKN-Bandara VVIP Dilelang Tahun Ini

Tak hanya Menteri PUPR dan Menhub, Presiden Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri dan pimpinan lembaga/pemerintah daerah. Seperti tertulis di Pasal 10, berikut tugasnya:

a. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  • Melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
  • Mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP termasuk jalan akses menuju Bandara VVIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan menggunakan tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah;

b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penzinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP;

c. Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP;

d. Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP;

e. Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP melalui Badan Usaha Milik Negara;

f. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara; dan

g. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenangannya masing-masing:

  • Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
  • Memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP; dan
  • Melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandara VVIP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com