Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 13:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi khusus untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Juni 2023 yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Mengutip salinan dokumen tersebut, di dalam Pasal 1 tertulis bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lKN.

Pada Pasal 2 disebutkan, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lKN.

Bandara VVIP IKN berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu tertera dalam Pasal 3.

"Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan," tertulis di Pasal 3 ayat (2).

Baca juga: Tol Jalan Lingkar IKN-Bandara VVIP Dilelang Tahun Ini

Dalam rangka percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN, Jokowi menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan (Menhub).

Sebagaimana tertera di dalam Pasal 4, pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Terkait penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, hal itu terdiri atas:

  • Fasilitas keselamatan dan keamanan;
  • Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  • Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  • Jalan akses menuju Bandara VVIP.

Kemudian dari segi pengadaan tanah, Pasal 6 menyebutkan bahwa pembangunan Bandara VVIP menggunakan tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com