Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai 1,8 Juta Meter Persegi Gedung Kantor Kosong di Jakarta Disulap Jadi Rusun, Ada Berapa Unit?

Kompas.com - 24/02/2023, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung perkantoran di Central Business District (CBD) Jakarta masih banyak yang tak berpenghuni.

Tak tanggung-tanggung, total luasnya mencapai 1,8 juta meter persegi, dari total pasokan perkantoran di CBD Jakarta seluas 6.991.223 meter persegi.

Hal itu terungkap hasil riset konsultan properti yakni Knight Frank Indonesia dalam konferensi pers virtual bertajuk Jakarta Property Highlight H2-2022, pada Kamis (23/02/2023).

"Saat ini kita perlu notice bahwa ruang kosong yang ada di sektor perkantoran berada pada angka 1,8 juta meter persegi, meskipun tingkat hunian terlihat mulai menggeliat naik atau mengalami perbaikan," ujar Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat.

Baca juga: Masih Tertekan, Apartemen di Jakarta yang Belum Laku 9.934 Unit

Gedung perkantoran di Jakarta yang kosong tersebut tentu patut disayangkan. Lebih baik difungsikan untuk hal lain daripada tak berpenghuni

Andai saja bangunan itu bisa disulap menjadi hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) bersubsidi, tentu jumlah unit yang dihasilkan sangat banyak.

Hal ini mengingat kebutuhan rumah masih menjadi permasalahan besar masyarakat di Indonesia, tak terkecuali Jakarta.

Sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, backlog hunian mencapai 12,75 juta unit.

Lantas, berapa unit yang bisa dihasilkan dari gedung perkantoran kosong di Jakarta apabila disulap menjadi rusun bersubsidi?

Sebelum menjawab jumlah unitnya, perlu diketahui lebih dulu luas rusun yang ideal untuk dihuni masyatakat. Setidaknya ada dua regulasi yang bisa menjadi acuan.

Pertama, Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Mengutip dari aturan tersebut, batasan luas unit rusun bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya

Regulasi kedua, yakni Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Disebutkan bahwa standar kebutuhan ruang untuk setiap orang Indonesia ialah 9 meter persegi.

Misalnya jumlah penghuni ada tiga orang, maka luas unit bangunan rusun yang ideal yaitu 27 meter persegi.

Berdasarkan dua regulasi di atas, dapat disimpulkan bahwa luas unit rusun bersubsidi yang ideal setidaknya 27 meter persegi.

Dengan menggunakan acuan luas tersebut, tinggal melakukan pembagian antara luas gedung perkantoran di Jakarta yakni 1,8 juta meter persegi dengan luas unit rusun bersubsidi 27 meter persegi.

Hasilnya yakni sekitar 666.666 unit rusun bersubsidi. Jumlah yang sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com