Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Warga Dekat Tol Permai Berubah Jadi BMN, Begini Tindakan Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 21/02/2023, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan warga di sekitaran Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Provinsi Riau, statusnya berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Tepatnya pada tanah sepanjang 180 kilometer, berjarak 100 meter di sebelah kiri dan kanan Tol Pekanbaru-Dumai.

Di lokasi permasalahan itu, sebetulnya telah terbit sertifikat tanah dan peta bidang tanah (PBT), baik perorangan maupun badan hukum dengan total 2.861 bidang.

Namun beberapa tahun kemudian, status tanah di lokasi itu diketahui tercatat sebagai BMN Hulu Migas.

Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, permasalahan BMN pada jalan poros Dumai-Pekanbaru berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"(tapi) Saya sudah sampaikan ke gubernur (Riau), saya ingin membantu menyelesaikan permasalahan tanah poros Dumai-Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (20/02/2023).

Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan Lahan Sawah Dilindungi di 8 Provinsi

Menurutnya, permasalahan ini sudah diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pembentukan panitia khusus.

Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN akan menyelesaikan permasalahan di tingkat pusat.

"Nanti mungkin ada satu peraturan untuk menyelesaikan masalah jalan poros Dumai-Pekanbaru ini sehingga kita di lapangan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kekayaan Negara," pungkas Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah mengikuti rapat berkali-kali yang terkait dengan masalah ini.

Di mana rapat itu difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Bahkan terakhir sudah ada kunjungan dari tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Jadi saat ini, kami menunggu berkenan Pak Menteri (ATR/Kepala BPN) untuk mengambil suatu kebijakan. Karena masyarakat sangat berharap adanya keputusan dari pemerintah," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com