Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya

Kompas.com - 11/02/2023, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun (rusun) perlu mengetahui masa berlaku Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Rusun (SHMSRS).

Karena hak kepemilikan atau jenis sertifikat apartemen tersebut berbeda dengan rumah tapak yang umumnya berupa SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Kemudian Pasal 46 menegaskan bahwa hak milik atas satuan rumah susun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Baca juga: Apa Itu IPL Apartemen dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.

Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri dan sifatnya milik bersama.

Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi untuk status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Cara Perpanjang SHM Apartemen, Alur, Syarat, Biaya, dan Waktu Penyelesaian

Apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 37.

Yakni, diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Di sisi lain, jika apartemen atau rusun dibangun pada lahan berstatus Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, ketentuan masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 52.

Yaitu, jangka waktu diberikan maksimal 30 tahun. Lalu dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Di samping itu, Hak Pakai dapat diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan asalkan lahan dipergunakan dan dimanfaatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com