Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Masa Berlaku SHM Apartemen? Simak Ketentuannya

Karena hak kepemilikan atau jenis sertifikat apartemen tersebut berbeda dengan rumah tapak yang umumnya berupa SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Merujuk Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL).

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan seseorang terhadap unit rusun atau apartemen.

Sementara untuk lahan yang digunakan mendirikan apartemen memiliki status hak atas tanah tersendiri dan sifatnya milik bersama.

Artinya meskipun SHMSRS berlaku selamanya, akan tetapi untuk status hak atas tanahnya tetap perlu diperpanjang.

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu hak atas tanah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus HGB di atas tanah negara atau HPL, masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 37.

Yakni, diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Di sisi lain, jika apartemen atau rusun dibangun pada lahan berstatus Hak Pakai di atas tanah negara atau HPL, ketentuan masa berlakunya tertulis di dalam Pasal 52.

Yaitu, jangka waktu diberikan maksimal 30 tahun. Lalu dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Di samping itu, Hak Pakai dapat diberikan jangka waktu yang tidak ditentukan asalkan lahan dipergunakan dan dimanfaatkan.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/11/130000921/berapa-lama-masa-berlaku-shm-apartemen-simak-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke