JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin masih merasa asing dengan istilah pelintasan kereta api dalam pembangunan infrastruktur bidang bina marga.
Istilah ini mengacu pada persilangan antara jalur kereta api dengan jalan, baik jalan raya ataupun jalan kecil lainnya. Persilangan bisa terdapat di pedesaan atau perkotaan.
Sebetulnya, terdapat dua jenis pelintasan kereta api yakni pelintasan sebidang dan tak sebidang.
Baca juga: Daftar Program Diskon Tiket Kereta Api, Salah Satunya Bayar 50 Persen
Pelintasan sebidang merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Adapun pelintasan tak sebidang yaitu persilangan antara jalur kereta api dengan jalan raya yang tidak pada satu bidang, misalnya flyover atau underpass.
Lihat postingan ini di Instagram
Lantas, hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa dilakukan peningkatan status pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang?
Apabila memenuhi kriteria berikut ini, status tersebut ditingkatkan. Simak penjelasannya di bawah ini: