Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bisa Pelintasan Kereta Sebidang Naik Status Jadi Tak Sebidang?

Kompas.com - 19/01/2023, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin masih merasa asing dengan istilah pelintasan kereta api dalam pembangunan infrastruktur bidang bina marga.

Istilah ini mengacu pada persilangan antara jalur kereta api dengan jalan, baik jalan raya ataupun jalan kecil lainnya. Persilangan bisa terdapat di pedesaan atau perkotaan.

Sebetulnya, terdapat dua jenis pelintasan kereta api yakni pelintasan sebidang dan tak sebidang.

Baca juga: Daftar Program Diskon Tiket Kereta Api, Salah Satunya Bayar 50 Persen

Pelintasan sebidang merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Adapun pelintasan tak sebidang yaitu persilangan antara jalur kereta api dengan jalan raya yang tidak pada satu bidang, misalnya flyover atau underpass.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen. Bina Marga (@pupr_binamarga)

Lantas, hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa dilakukan peningkatan status pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang?

Apabila memenuhi kriteria berikut ini, status tersebut ditingkatkan. Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Jalur kereta api paling sedikit memiliki dua jalur atau double track.
  • Kecepatan kereta api yang melintas lebih dari 60 kilometer per jam.
  • Selang waktu antara kereta api yang melintas (headway) paling lama lima menit.
  • Kepadatan lalu lintas (lalin) jalan di pelintasan sebidang cukup tinggi, dan atau
  • Sudah tersedia jalan alternatif untuk penutupan pelintasan sebidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com