JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika melintasi kereta api, Anda akan menemukan jalur persilangan baik berupa jalan raya maupun jalan kecil lainnya. Nah, itulah yang disebut dengan perlintasan kereta api.
Mengutip laman Instagram resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @pupr_binamarga, Rabu (18/1/2023), perlintasan ini bisa berada di pedesaan atau perkotaan.
Sejatinya, terdapat dua jenis perlintasan kereta api, yakni sebidang maupun tak sebidang. Lantas, apa bedanya?
Perlintasan sebidang merupakan merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Ada beberapa ketentuan dari perpotongan sebidang karena hanya dapat dilakukan apabila letak geografis yang tidak dapat memungkinkan membangun perpotongan tak sebidang.
Kemudian, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas (lalin) jalan, serta pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan rendah.
Baca juga: Daftar Program Diskon Tiket Kereta Api, Salah Satunya Bayar 50 Persen
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Sedangkan perlintasan tak sebidang yaitu persilangan antara jalur kereta api dengan jalan raya yang tidak pada satu bidang, misalnya flyover atau underpass.
Dalam aturan yang sama, perpotongan tak sebidang dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.
Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
Sedangkan perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api sedikitnya harus memenuhi syarat berikut ini: