Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Perlintasan Kereta Api Sebidang dan Tak Sebidang? Ini Bedanya

Kompas.com - 18/01/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika melintasi kereta api, Anda akan menemukan jalur persilangan baik berupa jalan raya maupun jalan kecil lainnya. Nah, itulah yang disebut dengan perlintasan kereta api.

Mengutip laman Instagram resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @pupr_binamarga, Rabu (18/1/2023), perlintasan ini bisa berada di pedesaan atau perkotaan.

Sejatinya, terdapat dua jenis perlintasan kereta api, yakni sebidang maupun tak sebidang. Lantas, apa bedanya?

Perlintasan sebidang merupakan merupakan perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

Ada beberapa ketentuan dari perpotongan sebidang karena hanya dapat dilakukan apabila letak geografis yang tidak dapat memungkinkan membangun perpotongan tak sebidang.

Kemudian, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas (lalin) jalan, serta pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan rendah.

Baca juga: Daftar Program Diskon Tiket Kereta Api, Salah Satunya Bayar 50 Persen

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Sedangkan perlintasan tak sebidang yaitu persilangan antara jalur kereta api dengan jalan raya yang tidak pada satu bidang, misalnya flyover atau underpass.

Dalam aturan yang sama, perpotongan tak sebidang dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.

Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

  • Di luar ruang bebas
  • Tidak mengganggu pandangan bebas
  • Tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel
  • Sesuai rencana pengembangan jalur kereta api 
  • Tidak mengganggu fungsi saluran air, dan
  • Tidak mengganggu pelengkap lainnya

Sedangkan perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api sedikitnya harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api
  • Jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel
  • Ruang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan
  • Dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com