Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Raja Juli, Apakah Bisa Dialihkan?

Kompas.com - 16/01/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 30 sertifikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut termasuk dalam rangka Program Percepatan Sertifikat Wakaf Tahun 2022 yang merupakan kerja sama antara Kemenag Jaksel dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jaksel.

Langkah ini juga merupakan tugas langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara serius menyertifikasi tanah wakaf, utamanya untuk tempat ibadah.

Tujuan akhirnya adalah untuk mengamankan rumah ibadah dari tindak kejahatan mafia tanah.

Namun, pertanyaan mengenai pengalihan atau dialihkannya tanah wakaf mungkin pernah terbesit di benak Anda, khususnya penerima atau pengelola.

Baca juga: Raja Juli Antoni Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf

Karena terdapat beberapa ketentuan perihal tanah yang telah diwakafkan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sebagai pembuka, definisi wakaf tertera dalam Pasal 1 yakni, perbuatan hukum wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagaian harta bendanya kepada pihak lain.

Tujuannya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Hal itu dilakukan melalui Ikrar Wakaf, yang merupakan pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir.

Sementara nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

"Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan," tertulis dalam Pasal 3.

Kemudian, pada Pasal 16 disebutkan, harta benda wakaf terdiri dari dua kategori yaitu harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Sementara untuk tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori harta benda tidak bergerak.

Apabila tanah telah diwakafkan, maka terdapat beberapa ketentuan yang dilarang. Sebagaimana tertera dalam Pasal 40.

Ini meliputi tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sama-sama Potong Gaji Karyawan, Program Perumahan Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Sama-sama Potong Gaji Karyawan, Program Perumahan Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Aplikasi MLFF Cantas Belum Ada di Play Store, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Aplikasi MLFF Cantas Belum Ada di Play Store, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Berita
Potong Gaji Pekerja, Duit Iuran Tapera Bisa Dipakai Apa?

Potong Gaji Pekerja, Duit Iuran Tapera Bisa Dipakai Apa?

Berita
Kenaikan Harga Rumah Seken di Bogor Tertinggi di Jabodetabek dan Pulau Jawa

Kenaikan Harga Rumah Seken di Bogor Tertinggi di Jabodetabek dan Pulau Jawa

Berita
Basuki Buka Suara soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Basuki Buka Suara soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Berita
Prinsip yang Wajib Diterapkan Ketika Ingin Mendekorasi Rumah Minimalis

Prinsip yang Wajib Diterapkan Ketika Ingin Mendekorasi Rumah Minimalis

Tips
Ingat, Tak Bayar Tol MLFF Bisa Kena Denda Tarif sampai 10 Kali Lipat

Ingat, Tak Bayar Tol MLFF Bisa Kena Denda Tarif sampai 10 Kali Lipat

Berita
3 Rest Area Baru di Tol Trans-Sumatera Siap Tampung 319 Penyewa

3 Rest Area Baru di Tol Trans-Sumatera Siap Tampung 319 Penyewa

Berita
Bangun Mal di Makassar, Summarecon Rogoh Kocek Rp 500 Miliar

Bangun Mal di Makassar, Summarecon Rogoh Kocek Rp 500 Miliar

Ritel
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
3 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pengguna, Progresnya Tembus 90 Persen

3 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pengguna, Progresnya Tembus 90 Persen

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Nihil Pemenang, Hasil Lelang Ulang Tol Getaci dan Gilimanuk-Mengwi

Nihil Pemenang, Hasil Lelang Ulang Tol Getaci dan Gilimanuk-Mengwi

Berita
Lalin Tol Palembang-Prabumulih Naik 2 Kali Lipat Selama Libur Panjang

Lalin Tol Palembang-Prabumulih Naik 2 Kali Lipat Selama Libur Panjang

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com