Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITRW: Korban Kecelakaan Berhak Tuntut Operator Tol Pejagan-Pemalang

Kompas.com - 20/09/2022, 11:15 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di Km 253+00 Jalur A, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB.

Pejagan-Pemalang Toll Road (PPTR) selaku pengelola tol melaporkan, satu orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan.

Kecelakaan “karambol” ini diduga diakibatkan oleh pekatnya asap dari bakaran rumput di samping jalan tol, sehingga mengganggu konsentrasi pandangan pengemudi.

Terkait hal ini, Indonesia Toll Road Watch (ITRW) selaku lembaga independen yang meninjau pelayanan jalan tol dan representasi publik menegaskan, korabn kecelakaan lalu lintas berhak menuntut pertanggung jawaban pengelola Tol Pejagan-Pemalang.

"Ini termasuk dalam rekomendasi kami. Rekomendasi lainnya, kami meminta Kepolisian RI untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran lahan di trase jalan tol lokasi kecelakaan," ujar Koordinator ITRW Deddy Herlambang, dalam rilis kepada Kompas.com.

Baca juga: Saat Pelaku Membakar Lahan Sawah, Petugas Patroli Tol Pejagan-Pemalang Sudah Menegurnya

Menurut Deddy, terbuka kemungkinan pelaku pembakaran lahan adalah masyarakat sekitar atau pengelola jalan tol sendiri dengan dalih membersihkan rumput di sepanjang ruas jalan," ujar 

Kedua, jalan tol adalah pelayanan jalan berbayar di mana penggunanya berhak dilayani dengan baik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ada.87

Sehingga apabila pengguna jalan tol menjadi korban kecelakaan akibat buruknya aplikasi SPM atau dirugikan baik material atau imaterial, mereka berhak menuntut pertanggungjawaban kepada pengelola atau operator.

Ketiga, pengguna jalan berhak menanyakan fungsi dan tugas patroli yang setiap jam berlalu-lalang, namun tidak melihat asap tebal di jalan tol.

Selain itu, juga bisa dipertanyakan apakah rupanya tugas patroli pada sekitar waktu kecelakaan terjadi tidak dilaksanakan.

Baca juga: BUJT Diminta Perbanyak CCTV, Hindari Kecelakaan Berulang di Jalan Tol

Keempat, pengguna jalan berhak menanyakan CCTV yang seharusnya ada di jalan tol sebagai pemantau kepadatan volume kendaraan hingga kejadian seperti asap tebal yang mengepul di jalan tol.

Apabila sistem pengawasan jalan tol tidak bekerja dengan baik, maka otomatis tidak ada early warning system (EWS) di jalan tol.

Kelima, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini karena akan menambah citra buruk jalan tol Indonesia yang sangat berbahaya.

Keenam, ITRW mendesak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk lebih ketat dalam mengawasi operator-operator jalan tol agar tidak abai dalam pelayanan keselamatan di jalan tol.

Ketujuh, ITRW menilai sudah saatnya Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) bersama BUJT menetapkan service level agreement (SLA) yang siap open public.

Terakhir, ITRW menilai SPM jalan tol yang berlaku saat ini belum bisa menyampaikan kebersihan asap di jalan tol, tindakan bila ditemukan paku di jalan, tumpahan oli atau bahkan masyarakat yang melempar sesuatu ke jalan tol.

Menurut ITRW, sudah saatnya SPM Jalan Tol Nomor 16/PRT/M/2014 untuk direvisi karena tak lagi mutakhir.

Sebaiknya SPM jalan tol ditinjau setiap 3 tahun sekali karena sudah ada perubahan panjang tol, volume kendaraan dan tuntutan perbaikan kualitas SPM.

Setelah SPM ditinjau kembali setiap 3 tahun, tentu akan ada hasil keluaran untuk direvisi atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com