Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 188 Kasus Pelintasan Sebidang hingga Agustus, Begini Solusi KAI

Kompas.com - 07/09/2022, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat sebanyak 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api (KA) selama periode Januari hingga Agustus 2022.

Melansir laman resmi KAI, 29 kasus kecelakaan terjadi di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga selama periode tersebut.

Menanggapi hal ini, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa palang pintu KA sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain.

"Perjalanan KA lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api," paparnya.

Oleh karena itu, KAI telah mengambil sejumlah langkah. Misalnya dengan menutup 194 pelintasan sebidang hingga Agustus 2022.

Baca juga: Perlintasan Sebidang Kembali Telan Korban, KAI Harap Pemerintah Bertindak

Berdasarkan data, terdapat 1.426 pelintasan sebidang dijaga dan 1.500 pelintasan tidak dijaga.

Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya.

"KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya," tambah Joni.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Baca juga: Pembangunan Flyover Jadi Solusi untuk Perlintasan Sebidang Kereta Api

Karenanya, KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Dari sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat.

Untuk mendukung terciptanya kesadaran pengguna jalan, KAI telah melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin setiap tahunnya.

Hingga Agustus 2022, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

KAI bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta kereta api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di pelintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

Selain itu, KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan (BERTEMAN) sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.

"Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," pungkas Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com