Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Apartemen Punya Dua Sertifikat Kepemilikan, Apa Saja?

Kompas.com - 28/08/2022, 21:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen kini menjadi alternatif tempat tinggal masyarakat di tengah terbatasnya lahan perkotaan.

Namun, sebelum memutuskan tinggal di hunian vertikal, Anda perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan apartemen.

Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua jenis sertifikat kepemilikan Satuan Rumah Susun (Sarusun) sebagaimana tertera dalam Pasal 1.

Keduanya adalah Sertifikat Hak Milik Sarusun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun (SKBGSRS).

Dalam Pasal 46 tertulis, hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan.

Baca juga: Simak, Ini Beda IPL Perumahan dengan Apartemen

Ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan atas Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Lantas, apa itu SHMSRS?

Pasal 1 beleid tersebut tertulis, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian dalam Pasal 47, SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten atau kota untuk setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

Sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

SHMSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:

  • Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Gambar denah lantai pada tingkat rusun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Bagaimana dengan SKBGSRS?

Dalam Pasal 1 disebutkan, SKBGSRS ialah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Selanjutnya, Pasal 48 menjelaskan terkait SKBGSRS diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

Sertifikat itu dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain itu, harus didaftarkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

SKBGSRS merupakan satu kesatuan dokumen yang tak terpisahkan, terdiri dari:

  • Salinan buku bangunan gedung;
  • Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  • Gambar denah lantai pada tingkat rusun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  • Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com