Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Empat Tahun, Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat Belum Direalisasikan

Kompas.com - 04/06/2022, 12:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Suhaimi Akbar, perwakilan masyarakat 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mengeluhkan ganti rugi dan kompensasi yang belum direalisasikan Perusahaan Listrik Negara dalam hal ini PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) 2 Sumatera Bagian Utara.

Ganti rugi dan kompensasi ini terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Langkat.

Pembayaran yang sudah dilakukan, atau yang belum dilakukan, dikenakan potongan 30 sampai 40 persen dari biaya pembangunan SUTET.

Tak terima dengan model ganti rugi yang dianggap merugikan ini, masyarakat mengadu ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada 24 September 2018.

Baca juga: Pembetonan Jalan Pancing Medan, Rp 1,9 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah yang mendengar cerita Suhaimi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) ganti rugi lahan pembangunan SUTET di Kabupaten Langkat yang digelar BAP DPD RI di kantor gubernur Sumut mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut siap mengawal pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah, bangunan serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat terdampak.

"DPD hadir di sini karena ingin menanggapi apa yang bapak-bapak sampaikan. Seluruh aparatur penyelenggara negara dalam pembangunan pasti tujuannya untuk kesejahteraan rakyat. Kami Pemprov Sumut akan mengawal perkembangan ini, Pak Suhaimi bisa mengubungi kami langsung kalau ada hal-hal yang perlu kami dengar," kata Musa, Kamis (2/6/2022).

Dia mengapresiasi Suhaimi dan warga lain yang tetap semangat memperjuangkan haknya. Begitu juga dengan BAP DPD yang diwakili Edwin Pratama Putra, mau memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan PLN, OPD Langkat, Kapolda Sumut hingga perwakilan dari Kemenkum HAM.

"Kami senang, semangat Bapak Suhaimi dan lainnya memperjuangkan masalah ini tak surut sampai akhirnya ditanggapi negara. Harapannya RDP ini menyelesaikan masalah, memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Menurut Musa, selain masyarakat mendapat haknya, pembangunan yang dilakukan PLN tidak berniat merampas dan menghilangkan hak rakyat. Memang, dalam masalah ini, seharusnya tidak ada pihak ketiga.

Kejadian ini menjadi pelajaran untuk PLN supaya kedepannya melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

"Kalau perlu, berikan akses atau kontak langsung sehingga tidak ada kesalahpahaman. Soal pembayaran pajak, Pemkab Langkat harus jeli melihat masalah ini, agar masyarakat tidak dirugikan," ujar Musa.

Wakil Ketua BAP DPD-RI Edwin Pratama Putra mengatakan, pertemuan kali ini adalah pertemuan keenam yang digelar pihaknya untuk mencari solusi.

Pertemuan pertama pada Februari 2019, kemudian September 2019, Juni 2020, 11 November 2020, 9 Februari 2022 dan hari ini.

"Kita terus memediasi permasalahan ini. Kami berterima kasih kepada Pak Wagub karena sudah datang dan ikut mencari solusi," katanya.

Hadir dalam RDP tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat Amri, Kapolres Langkat Danu Pamungkas, General Manajer Unit Induk Wilayah (UIW) PLN Sumut Pandapotan Manurung, General Manajer PLN UIP 2 Sumbagut Oktavianus Duha dan warga terdampak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com