Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perbedaan AJB dengan PPJB Saat Jual Beli Rumah

Kompas.com - 12/05/2022, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli rumah atau tanah Anda pasti akan mendengar istilah dokumen Akta Jual Beli (AJB).

Keberadaan dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti telah terjadinya kesepakatan dan transaksi jual beli tanah atau rumah antara penjual (developer) dan pembeli.

"AJB itu akta notarial dan dipakai untuk alas hukum pembeli nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan biasanya akan diberikan setelah rumah lunas," kata Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Tak hanya itu, AJB merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika pembeli hendak mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar kepemilikan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Penting Diperhatikan Proses Urus PPJB Saat Beli Rumah

Pembuatan AJB juga harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga tidak bisa dibuat sendiri ataupun pihak lain.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 95 ayat (1) disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa pembuatan sekaligus proses penandatanganan dokumen AJB melibatkan PPAT, saksi-saksi, penjual, serta pembeli.

Adapun di dalam dokumennya berisi tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah, luas ukuran dan batas bidang tanah, serta nominal transaksi.

Kemudian, tertera pula pernyataan bahwa penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah yaitu kwitansi.

Lalu penjual telah menjamin bahwa obyek jual beli tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.

Di sisi lain, AJB juga memuat pernyataan bahwa transaksi ini tidak membuat kepemilikan tanah pembeli melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perihal jumlah AJB yang dibuat PPAT, tertera dalam Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 102 diterangkan bahwa nantinya dokumen asli AJB dibuat PPAT sebanyak 2 lembar.

Satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com