Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Migas Kejaksaan Jambi Ditangkap Kejaksaan Sumut

Kompas.com - 20/04/2022, 14:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim tangkap buronan (tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan ZS bin JS (49) dari rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Sabtu (16/4/2022) malam.

ZS adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Baca juga: Polda Sumut Minta Buronan Kasus Penguasaan Lahan Menyerahkan Diri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan menjelaskan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa melakukan usaha pengangkutan migas tanpa izin.

Sebelumnya, Tim Tabur menerima surat dari Kejati Jambi berisi permintaan pengamanan untuk terdakwa dengan Nomor R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Tim lalu melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa.

"Saat mau beristirahat, di situlah diamankan. Terdakwa selanjutnya diserahkan ke Kejati Jambi, diterima langsung Asisten Intel Jufri, Kepala Seksi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan dan jaksa penuntut umum bidang pidana umum," kata Yos kepada Kompas.com, lewat pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Melalu program Tabur Kejaksaan, masih kata Yos, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk buronan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com